Hasil Survey Kepuasan Masyarakat
|
No. |
Jenis Survei |
Hasil Survei |
|
1. |
Layanan Penerimaan
Tamu Bagian Tata Usaha |
|
|
2. |
Layanan Persuratan
Bagian Tata Usaha |
|
|
3. |
Layanan Pengaduan
Masyarakat Bidang Intelijen |
|
|
4. |
Layanan Penerangan
Hukum kepada Lembaga Bidang Intelijen |
|
|
5. |
Layanan Penyuluhan
Hukum Jaksa Masuk Sekolah Bidang Intelijen |
|
|
6. |
Layanan Pengawasan
Aliran Kepercayaan Masyarakat Bidang Intelijen |
|
|
7. |
Layanan Pengamanan
Pembangunan Strategis Bidang Intelijen |
|
|
8. |
Layanan Pelimpahan
Perkara Bidang Tindak Pidana Umum |
|
|
9. |
Layanan Pelimpahan
Perkara Bidang Tindak Pidana Khusus |
|
|
10. |
Layanan Bantuan
Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain Bidang Perdata dan Tata
Usaha Negara |
|
|
11. |
Layanan Konsultasi
Hukum Gratis Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara |
|
|
12. |
Layanan Koordinasi
Teknis Penanganan Perkara Koneksitas Bidang Pidana Militer |
Survei Kepuasan
Masyarakat ini adalah guna mengukur tingkat kepuasan pengguna layanan yang
pernah menerima pelayanan dari petugas layanan di Kejaksaan Negeri Mesuji.
Selain itu, pelaksanaan survei ini juga sebagai sarana bagi pengguna layanan
untuk memberikan umpan balik berupa saran, kritik, dan kalau berkenan dapat
memberikan apresiasi secara langsung.
Hasil kegiatan survei
ini akan kami jadikan sebagai bahan evaluasi terhadap kualitas layanan yang
telah kami berikan. Kami akan berusaha selalu meningkatkan kualitas layanan
agar tingkat kepuasan masyarakat dapat terpenuhi sebagaimana harapan yang
tercermin dalam hasil survei pengguna layanan dari masing-masing unsur
pelayanan yang dinilai dengan mengacu pada data yang dikumpulkan. Kedepannya
kami juga akan menggunakan hasil survei sebagai bahan dalam menetapkan
kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik secara
berkelanjutan.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 tentang
Pedoman SKM terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang
Pedoman Penyusunan SKM Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
frontend.newComment