REFORMASI BIROKRASI ZONA INTEGRITAS WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK) KEJAKSAAN NEGERI MESUJI
Sobat Adhyaksa,
Pasti sekarang sering mendengar tentang Reformasi Birokrasi Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang sedang diikuti oleh Kantor Kejaksaan Negeri Mesuji.
Apa sih yang dimaksud dengan Reformasi Birokrasi itu ?
Apa yang melatarbelakangi Pemerintah melaksanakan Reformasi Birokrasi ?
Apa Tujuannya ?
Reformasi Birokrasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai good governance dan melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek :
1. kelembagaan (organisasi),
2. ketatalaksanaan dan
3. sumber daya manusia aparatur.
Pengertian dari Zona Integritas sendiri adalah “Predikat yang diberikan kepada Kementerian atau Lembaga dan Pemda yang Pimpinan dan Jajarannya mempunyai niat atau komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui upaya pencegahan Korupsi, Reformasi Birokrasi dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik”.
Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah “Predikat yang diberikan kepada unit kerja yang memenuhi sebagian besar Manajemen Perubahan, Penataan Laksana, Penataan Sistem SDM, Penguatan Pengawasan dan Penguatan Akuntabilitas Kinerja\\\".
Sedangkan pengertian Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Instansi Pemerintah adalah \\\"Predikat yang diberikan kepada unit kerja yang memenuhi sebagian besar Manajemen Perubahan, Penataan Laksana, Penataan Sistem SDM, Penguatan Pengawasan dan Penguatan Akuntabilitas Kinerja dan Peningkatan Kualitas Layanan Publik\\\".
Kejari Mesuji berusaha mewujudkan Zona Integritas wilayah bebas dari korupsi (WBK) sesuai dengan
Visi Presiden Point 4 yaitu reformasi struktural agar lembaga semakin sederhana, semakin simpel, semakin lincah, mindset berubah, kecepatan melayani, kecepatan memberi izin, efisiensi lembaga.
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010- 2025, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024;
PERMENPAN RB no 90 tahun 2021 tentang pembangunan dan evaluasi Zona Integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di instansi pemerintah.
Pedoman Jaksa Agung nomor 04 tahun 2021 yang bertujuan untuk menciptakan pemberantasan korupsi dari pelayanan publik yang baik yaitu
· Good Governance
· Clean Government
Konferensi PBB Anti Korupsi tanggal 16 – 20 desember 2019, yang mencetuskan Good Governance dan Good Public Service
Kejaksaan Negeri Mesuji telah melakukan pencanangan pada tahun 2024, dan terus melakukan perubahan – perubahan untuk mewujudkan :
1. Birokrasi yang bersih
2. Birokrasi yang efisien, efektif dan produktif
3. Birokrasi yang transparan
4. Birokrasi yang melayani masyarakat
5. Birokrasi yang akuntabel
Kami telah melakukan penandatanganan Komitmen Bersama dan Pakta Integritas, dan melakukan 6 Area Perubahan :
1. Area Manajemen Perubahan
2. Area Penataan Tatalaksana
3. Area Penataan Manajemen SDM
4. Area Penguatan Akuntabilitas
5. Area Penguatan Pengawasan
6. Area Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Dalam WBK tahun 2024 saat ini, Area Perubahan di Implementasikan pada Area Reform, sehingga tergambar jelas outcome yang telah dicapai oleh Kejaksaan Negeri Mesuji dalam meraih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Sobat Adhyaksa juga bisa mendukung Kami dengan menggunakan layanan – layanan kami dan memberi Survey Kepuasan yang Baik.
frontend.newComment