Isi Survey Kepuasan Masyarakat
Hasil kegiatan survei
ini akan kami jadikan sebagai bahan evaluasi terhadap kualitas layanan yang
telah kami berikan. Kami akan berusaha selalu meningkatkan kualitas layanan
agar tingkat kepuasan masyarakat dapat terpenuhi sebagaimana harapan yang
tercermin dalam hasil survei pengguna layanan dari masing-masing unsur
pelayanan yang dinilai dengan mengacu pada data yang dikumpulkan. Kedepannya
kami juga akan menggunakan hasil survei sebagai bahan dalam menetapkan
kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik secara
berkelanjutan.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 tentang
Pedoman SKM terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang
Pedoman Penyusunan SKM Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
frontend.newComment