PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA

Tugas dan Fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menurut Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia  Nomor: 006/A/JA/07/2017 tanggal 20 Juli 2017

Tugas :

Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas dan fungsi Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara didaerah hukumnya.

Fungsi :

  1. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;
  2. pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara;
  3. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perdata dan tata usaha negara;
  4. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri; dan
  5. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha Negara.
frontend.share :

frontend.newComment

 frontend.youCommentSent   frontend.refresh
frontend.youMessageNotSent