Sejarah

Sejarah Kejaksaan Negeri Mesuji
Sebelum Reformasi
Istilah Kejaksaan sebenarnya sudah ada sejak lama di
Indonesia. Pada zaman kerajaan Hindu-Jawa di Jawa Timur, yaitu pada masa
Kerajaan Majapahit, istilah dhyaksa, adhyaksa, dan dharmadhyaksa sudah mengacu
pada posisi dan jabatan tertentu di kerajaan. Istilah-istilah ini berasal dari
bahasa kuno, yakni dari kata-kata yang sama dalam Bahasa Sansekerta.
Seorang peneliti Belanda, W.F. Stutterheim mengatakan
bahwa dhyaksa adalah pejabat negara di zaman Kerajaan Majapahit, tepatnya di
saat Prabu Hayam Wuruk tengah berkuasa (1350-1389 M). Dhyaksa adalah hakim yang
diberi tugas untuk menangani masalah peradilan dalam sidang pengadilan. Para
dhyaksa ini dipimpin oleh seorang adhyaksa, yakni hakim tertinggi yang memimpin
dan mengawasi para dhyaksa tadi.
Kesimpulan ini didukung peneliti lainnya yakni H.H.
Juynboll, yang mengatakan bahwa adhyaksa adalah pengawas (opzichter) atau hakim
tertinggi (oppenrrechter). Krom dan Van Vollenhoven, juga seorang peneliti
Belanda, bahkan menyebut bahwa patih terkenal dari Majapahit yakni Gajah Mada,
juga adalah seorang adhyaksa.
Pada masa pendudukan Belanda, badan yang ada
relevansinya dengan jaksa dan Kejaksaan antara lain adalah Openbaar Ministerie.
Lembaga ini yang menitahkan pegawai-pegawainya berperan sebagai Magistraat dan
Officier van Justitie di dalam sidang Landraad (Pengadilan Negeri), Jurisdictie
Geschillen (Pengadilan Justisi ) dan Hooggerechtshof (Mahkamah Agung ) dibawah
perintah langsung dari Residen / Asisten Residen.
Hanya saja, pada prakteknya, fungsi tersebut lebih cenderung
sebagai perpanjangan tangan Belanda belaka. Dengan kata lain, jaksa dan
Kejaksaan pada masa penjajahan belanda mengemban misi terselubung yakni antara
lain:
1. Mempertahankan segala peraturan Negara
2. Melakukan penuntutan segala tindak pidana
3. Melaksanakan putusan pengadilan pidana yang
berwenang
Fungsi sebagai alat penguasa itu akan sangat kentara,
khususnya dalam menerapkan delik-delik yang berkaitan dengan hatzaai artikelen
yang terdapat dalam Wetboek van Strafrecht (WvS).
Peranan Kejaksaan sebagai satu-satunya lembaga
penuntut secara resmi difungsikan pertama kali oleh Undang-Undang pemerintah
zaman pendudukan tentara Jepang No. 1/1942, yang kemudian diganti oleh Osamu
Seirei No.3/1942, No.2/1944 dan No.49/1944. Eksistensi kejaksaan itu berada
pada semua jenjang pengadilan, yakni sejak Saikoo Hoooin (pengadilan agung),
Koootooo Hooin (pengadilan tinggi) dan Tihooo Hooin (pengadilan negeri). Pada
masa itu, secara resmi digariskan bahwa Kejaksaan memiliki kekuasaan untuk:
1. Mencari (menyidik) kejahatan dan pelanggaran
2. Menuntut perkara
3. Menjalankan putusan pengadilan dalam perkara
kriminal
4. Mengurus pekerjaan lain yang wajib dilakukan
menurut hukum
Begitu Indonesia merdeka, fungsi seperti itu tetap
dipertahankan dalam Negara Republik Indonesia. Hal itu ditegaskan dalam Pasal
II Aturan Peralihan UUD 1945, yang diperjelas oleh Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 2 Tahun 1945. Isinya mengamanatkan bahwa sebelum Negara R.I. membentuk
badan-badan dan peraturan negaranya sendiri sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang Dasar, maka segala badan dan peraturan yang ada masih langsung
berlaku.
Karena itulah, secara yuridis formal, Kejaksaan R.I.
telah ada sejak kemerdekaan Indonesia diproklamasikan, yakni tanggal 17 Agustus
1945. Dua hari setelahnya, yakni tanggal 19 Agustus 1945, dalam rapat Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) diputuskan kedudukan Kejaksaan dalam
struktur Negara Republik Indonesia, yakni dalam lingkungan Departemen
Kehakiman.
Kejaksaan RI terus mengalami berbagai perkembangan
dan dinamika secara terus menerus sesuai dengan kurun waktu dan perubahan
sistem pemerintahan. Sejak awal eksistensinya, hingga kini Kejaksaan Republik
Indonesia telah mengalami 22 periode kepemimpinan Jaksa Agung. Seiring dengan
perjalanan sejarah ketatanegaraan Indonesia, kedudukan pimpinan, organisasi,
serta tata cara kerja Kejaksaan RI, juga juga mengalami berbagai perubahan yang
disesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat, serta bentuk negara dan
sistem pemerintahan.
Menyangkut Undang-Undang tentang Kejaksaan, perubahan
mendasar pertama berawal tanggal 30 Juni 1961, saat pemerintah mengesahkan
Undang-Undang Nomor 15 tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan
RI. Undang-Undang ini menegaskan Kejaksaan sebagai alat negara penegak hukum
yang bertugas sebagai penuntut umum (pasal 1), penyelenggaraan tugas departemen
Kejaksaan dilakukan Menteri / Jaksa Agung (Pasal 5) dan susunan organisasi yang
diatur oleh Keputusan Presiden. Terkait kedudukan, tugas dan wewenang Kejaksaan
dalam rangka sebagai alat revolusi dan penempatan kejaksaan dalam struktur
organisasi departemen, disahkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 1961 tentang
Pembentukan Kejaksaan Tinggi.
Pada masa Orde Baru ada perkembangan baru yang
menyangkut Kejaksaan RI sesuai dengan perubahan dari Undang-Undang Nomor 15
Tahun 1961 kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991, tentang Kejaksaan Republik
Indonesia. Perkembangan itu juga mencakup perubahan mendasar pada susunan
organisasi serta tata cara institusi Kejaksaan yang didasarkan pada adanya Keputusan
Presiden No. 55 tahun 1991 tertanggal 20 November 1991.
Masa Reformasi
Masa Reformasi hadir ditengah gencarnya berbagai
sorotan terhadap pemerintah Indonesia serta lembaga penegak hukum yang ada,
khususnya dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi. Karena itulah, memasuki masa
reformasi Undang-undang tentang Kejaksaan juga mengalami perubahan, yakni
dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 untuk menggantikan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991. Kehadiran undang-undang ini disambut gembira
banyak pihak lantaran dianggap sebagai peneguhan eksistensi Kejaksaan yang
merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasaan pemerintah, maupun pihak lainnya.
Dalam Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan RI, Pasal 2 ayat (1) ditegaskan bahwa “Kejaksaan R.I. adalah lembaga
pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan serta
kewenangan lain berdasarkan undang-undang”. Kejaksaan sebagai pengendali proses
perkara (Dominus Litis), mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum,
karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat
diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum
Acara Pidana. Disamping sebagai penyandang Dominus Litis, Kejaksaan juga
merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar).
Karena itulah, Undang-Undang Kejaksaan yang baru ini dipandang lebih kuat dalam
menetapkan kedudukan dan peran Kejaksaan RI sebagai lembaga negara pemerintah
yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan.
Mengacu pada UU tersebut, maka pelaksanaan kekuasaan negara yang diemban
oleh Kejaksaan, harus dilaksanakan secara merdeka. Penegasan ini tertuang dalam
Pasal 2 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2004, bahwa Kejaksaan adalah lembaga
pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan secara
merdeka. Artinya, bahwa dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya
terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya.
Ketentuan ini bertujuan melindungi profesi jaksa dalam melaksanakan tugas
profesionalnya.
UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I. juga
telah mengatur tugas dan wewenang Kejaksaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal
30, yaitu :
(1) Di bidang pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan
wewenang:
-
Melakukan penuntutan;
-
Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap;
-
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan
pidana pengawasan, dan keputusan bersyarat;
-
Melaksanakan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan
undang-undang;
-
Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan
tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya
dikoordinasikan dengan penyidik.(2) Di bidang perdata dan tata usaha negara,
Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar
pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah
(3) Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum,
Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
1. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
2. Pengamanan kebijakan penegakan hukum;
3. Pengamanan peredaran barang cetakan;
4. Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat
membahayakan masyarakat dan negara;
5. Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
6. Penelitian dan pengembangan hukum statistik
kriminal.
Selain itu, Pasal 31 UU No. 16 Tahun 2004 menegaskan
bahwa Kejaksaan dapat meminta kepada hakim untuk menetapkan seorang terdakwa di
rumah sakit atau tempat perawatan jiwa, atau tempat lain yang layak karena
bersangkutan tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan oleh hal-hal yang
dapat membahyakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri. Pasal 32
Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tersebut menetapkan bahwa di samping tugas dan
wewenang tersebut dalam undang-undang ini, Kejaksaan dapat diserahi tugas dan
wewenang lain berdasarkan undang-undang. Selanjutnya Pasal 33 mengatur bahwa
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan membina hubungan kerjasama
dengan badan penegak hukum dan keadilan serta badan negara atau instansi
lainnya. Kemudian Pasal 34 menetapkan bahwa Kejaksaan dapat memberikan
pertimbangan dalam bidang hukum kepada instalasi pemerintah lainnya.
Pada masa reformasi pula Kejaksaan mendapat bantuan
dengan hadirnya berbagai lembaga baru untuk berbagi peran dan tanggungjawab.
Kehadiran lembaga-lembaga baru dengan tanggungjawab yang spesifik ini mestinya
dipandang positif sebagai mitra Kejaksaan dalam memerangi korupsi. Sebelumnya,
upaya penegakan hukum yang dilakukan terhadap tindak pidana korupsi, sering
mengalami kendala. Hal itu tidak saja dialami oleh Kejaksaan, namun juga oleh Kepolisian
RI serta badan-badan lainnya. Kendala tersebut antara lain:
1. Modus operandi yang tergolong canggih
2. Pelaku mendapat perlindungan dari korps, atasan,
atau temannya.
3. Objeknya rumit (compilicated), misalnya karena
berkaitan dengan berbagai peraturan
4. Sulitnya menghimpun berbagai bukti permulaan
5. Manajemen sumber daya manusia
6. Perbedaan persepsi dan interprestasi (di kalangan
lembaga penegak hukum yang ada)
7. Sarana dan prasarana yang belum memadai
8. Teror psikis dan fisik, ancaman, pemberitaan
negatif, bahkan penculikan serta pembakaran rumah penegak hukum
Upaya pemberantasan korupsi sudah dilakukan sejak
dulu dengan pembentukan berbagai lembaga. Kendati begitu, pemerintah tetap
mendapat sorotan dari waktu ke waktu sejak rezim Orde Lama. Undang-Undang
Tindak Pidana Korupsi yang lama yaitu UU No. 31 Tahun 1971, dianggap kurang
bergigi sehingga diganti dengan UU No. 31 Tahun 1999. Dalam UU ini diatur
pembuktian terbalik bagi pelaku korupsi dan juga pemberlakuan sanksi yang lebih
berat, bahkan hukuman mati bagi koruptor. Belakangan UU ini juga dipandang
lemah dan menyebabkan lolosnya para koruptor karena tidak adanya Aturan
Peralihan dalam UU tersebut. Polemik tentang kewenangan jaksa dan polisi dalam
melakukan penyidikan kasus korupsi juga tidak bisa diselesaikan oleh UU ini.
Akhirnya, UU No. 30 Tahun 2002 dalam penjelasannya secara
tegas menyatakan bahwa penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan
secara konvensional selama ini terbukti mengalami berbagai hambatan. Untuk itu,
diperlukan metode penegakan hukum luar biasa melalui pembentukan sebuah badan
negara yang mempunyai kewenangan luas, independen, serta bebas dari kekuasaan
manapun dalam melakukan pemberantasan korupsi, mengingat korupsi sudah
dikategorikan sebagai extraordinary crime .
Karena itu, UU No. 30 Tahun 2002 mengamanatkan
pembentukan pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang bertugas dan berwenang
memeriksa dan memutus tindak pidana korupsi. Sementara untuk penuntutannya,
diajukan oleh Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang terdiri
dari Ketua dan 4 Wakil Ketua yang masing-masing membawahi empat bidang, yakni
Pencegahan, Penindakan, Informasi dan Data, Pengawasan internal dan Pengaduan
masyarakat.
Dari ke empat bidang itu, bidang penindakan bertugas
melakukan penyidikan dan penuntutan. Tenaga penyidiknya diambil dari Kepolisian
dan Kejaksaan RI. Sementara khusus untuk penuntutan, tenaga yang diambil adalah
pejabat fungsional Kejaksaan. Hadirnya KPK menandai perubahan fundamental dalam
hukum acara pidana, antara lain di bidang penyidikan.