Tugas dan Wewenang
Berdasarkan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2004 Tentang Ke.Iaksaan Republik INDONESI, Bagian Pertama pada BAB III
TUGAS DAN WEWENANG yang telah diubah sehingga berbunyi “Diantara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal
30A, Pasal 30B, dan Pasal 3OC”.
Pasal 30 ayat
(1) Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai
tugas dan wewenang :
a. melakukan penuntutan;
b. melaksanakan penetapan hakim dan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
c. melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan
lepas bersyarat;
d. melakukan penyidikan terhadap tindak
pidana tertentu berdasarkan undang-undang; e. melengkapi berkas perkara
tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan
ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
Ayat (2) Di bidang perdata dan tata usaha
negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di
luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Ayat (3) Dalam bidang ketertiban dan
ketenteraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
a. peningkatan kesadaran hukum
masyarakat;
b. pengamanan kebijakan penegakan hukum;
c. pengawasan peredaran barang cetakan;
d. pengawasan aliran kepercayaan yang
dapat membahayakan masyarakat dan negara;
e. pencegahan penyalahgunaan dan/atau
penodaan agama;
f. penelitian dan pengembangan hukum
serta statistik kriminal.
Pasal 3OA berbunyi:
Dalam pemulihan aset, Kejaksaan berwenang
melakukan kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan
tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak.
Pasal 30B berbunyi :
Dalam bidang intelijen penegakan hukum,
Kejaksaan berwenang:
a. menyelenggarakan fungsi penyelidikan,
pengamarlan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum;
b. menciptakan kondisi yang mendukung dan
mengamankan pelaksanaan pembangunan;
c. melakukan kerja sarna intelijen
penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen
negara lainnya, di dalam maupun di luar negeri;
d. melaksanakan pencegahan korupsi,
kolusi, nepotisme;
dan e. melaksanakan pengawasan
multimedia.
Pasal 30C berbunyi :
Selain melaksanakan tugas dan wewenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 30A, dan Pasal 3OB Kejaksaan:
a. menyelenggarakan kegiatan statistik
kriminal dan kesehatan yustisial Kej aksaan ;
b. turut serta dan aktif dalam pencarian
kebenaran atas perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan konflik
sosial tertentu demi terwujudnya keadilan;
c. turut serta dan aktif dalam penanganan
perkara pidana yang melibatkan saksi dan korban serta proses rehabilitasi,
restitusi, dan kompensasinya;
d. melakukan mediasi penal, melakukan
sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan pidana pengganti serta
restitusi;
e. dapat memberikan keterangan sebagai
bahan informasi dan verifikasi tentang ada atau tidaloeya dugaan pelanggaran
hukum yang sedang atau telah diproses dalam perkara pidana untuk menduduki
jabatan publik atas permintaan instansi yang berwenang;
f. menjalankan fungsi dan kewenangannya
di bidang keperdataan dan/atau bidang publik lainnya sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang;
g. melakukan sita eksekusi untuk
pembayaran pidana denda dan uang pengganti; h. mengajukan peninjauan kembali;
dan i. melakukan penyadapan berdasarkan Undang-Undang khusus yang mengatur
mengenai penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak
pidana.