KEPALA KEJAKSAAN NEGERI

DASAR HUKUM

Permenpan tentang Zona Integritas :

  • Permen PAN RB 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah. (download)

Referensi Zona Integritas Kejaksaan RI :

  • Perja nomor PER-004/A/JA/03/2016 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2015-2019. (download)
  • Surat Edaran Wakil Jaksa Agung nomor B-43/B/WJA/10/2018 tentang Pelaksanaan Program Reformasi Birokrasi Kejaksaan Republik Indonesia.
  • Surat Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor B-348/C/Cr.5/12/2018 tentang Petunjuk Pembangunan Satuan Kerja Zona Integritas Menuju WBK/WBBM di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.

Kepala Kejaksaan Negeri mempunyai tugas :

  1. memimpin dan mengendalikan Kejaksaan Negeri dalam melaksanakan tugas,
    wewenang dan fungsi Kejaksaan di daerah hukumnya serta membina aparatur
    Kejaksaan di lingkungan Kejaksaan Negeri yang bersangkutan agar berdaya guna
    dan berhasil guna;
  2. melakukan dan atau mengendalikan kebijakan pelaksanaan penegakan hukum dan
    keadilan baik preventif maupun represif yang menjadi tanggung jawabnya di daerah hukum kejaksaan Negeri yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
    dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
  3. melakukan penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan,
    penuntutan, eksekusi dan tindakan hukum lain berdasarkan peraturan perundang-undangan
    dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
  4. melakukan koordinasi penanganan perkara pidana tertentu dengan instansi terkait
    meliputi penyelidikan, penyidikan dan melaksanakan tugas-tugas yustisial lain
    berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan
    oleh Jaksa Agung;
  5. melakukan pencegahan dan pelarangan terhadap orang yang terlibat dalam suatu
    perkara pidana untuk masuk kedalam atau keluar meninggalkan wilayah kekuasaan
    Negara Republik Indonesia, peredaran barang cetakan yang dapat mengganggu
    ketertiban umum, penyalahgunaan dan atau penodaan agama serta pengawasan
    aliran kepercayaan yang dapat membahayakan ketertiban masyarakat dan negara
    berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan
    oleh Jaksa Agung;
  6. melakukan tindakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, mewakili
    pemerintah dan negara, BUMN, BUMD di dalam dan diluar pengadilan sebagai
    usaha menyelamatkan kekayaan negara berdasarkan peraturan perundang-undangan
    dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
  7. membina dan melakukan kerjasama dengan lembaga negara, instansi pemerintah
    dan organisasi lain di daerah hukumnya untuk memecahkan masalah yang timbul
    terutama yang menyangkut tanggung jawabnya;
  8. pemberian perijinan sesuai dengan bidang tugasnya dan melaksanakan tugas-tugas
    lain berdasarkan perundang-undangan dan kebijaksanaan umum yang ditetapkan
    oleh Jaksa Agung;
  9. bertanggungjawab terhadap pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan
    dan pengembangan teknologi informasi di lingkungan Kejaksaan Negeri.

(Pasal 596 Peraturan Jaksa Agung Nomor : PER-009/A/JA/01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/05/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-009/A/JA/01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia)

frontend.share :

frontend.newComment

 frontend.youCommentSent   frontend.refresh
frontend.youMessageNotSent