Bantuan Hukum Non Litigasi berupa Negosiasi terkait Pemulihan Aset Kas Daerah Kabupaten Mesuji
Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 pukul 11.30 wib s/d pukul 13.30 wib bertempat di Ruang Rapat Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Kabupaten Mesuji, Jaksa Pengacara Negara telah melakukan Bantuan Hukum Non Litigasi berupa Negosiasi antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mesuji dengan Sdr. ED terkait Pemulihan Aset Kas Daerah Kabupaten Mesuji. Negosiasi tersebut diperoleh hasil Sdr. ED harus mengembalikan Aset Kas Daerah Kabupaten Mesuji sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan telah dibayarkan oleh sdr. ED berdasarkan bukti setoran ke kas daerah kabupaten mesuji
Berkaitan dengan hal tersebut, Jaksa Pengacara Negara menyarankan agar Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah melalui Majelis Kerugian Daerah Kabupaten mesuji (MPKD) melaporkan kepada BPK terkait pengembalian Aset Kas Daerah tersebut sebagaimana temuan BPK Tahun Anggaran 2014 LHP BPK Tahun 2015.
Berkaitan dengan hal tersebut, Jaksa Pengacara Negara menyarankan agar Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah melalui Majelis Kerugian Daerah Kabupaten mesuji (MPKD) melaporkan kepada BPK terkait pengembalian Aset Kas Daerah tersebut sebagaimana temuan BPK Tahun Anggaran 2014 LHP BPK Tahun 2015.
frontend.share :
frontend.newComment