Kegiatan Mediasi Restorative Justice (RJ) terkait dugaan Tindak Pidana Pasal 480 Ayat (2) KUHPidana.

Kegiatan Mediasi Restorative Justice (RJ) terkait dugaan Tindak Pidana Pasal 480 Ayat (2) KUHPidana.
Kamis 05/09/2024, bertempat di Ruang Restorative Justice (RJ) Kantor Kejaksaan Negeri Mesuji, telah dilaksanakan Kegiatan Mediasi Restorative Justice (RJ) terkait dugaan Tindak Pidana Pasal 480 Ayat (2) KUHPidana.

pelaksanaan Mediasi Restorative Justice (RJ) Tersangka AT dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Bapak Sefran Haryadi, S.H.,M.H. didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mesuji Ibu Rina Mayasari, S.H., M.H., Kasubsi Pratut sebagai Fasilitator Kejaksaan Negeri Mesuji Bapak Alvin Dwi Nanda S.H., dengan dihadiri korban, penyidik, tokoh agama dan keluarga tersangka, proses mediasi yang telah dilakukan berdasarkan Keadilan Restorative Justice (RJ) telah berhasil dilaksanakan. Maka selanjutnya Penuntut Umum selaku Fasilitator meminta persetujuan untuk dilakukan penghentian penuntutan kepada Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Lampung.
frontend.share :

frontend.newComment

 frontend.youCommentSent   frontend.refresh
frontend.youMessageNotSent