Koordinasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum antara Tim Penuntut Umum dengan Kasatreskrim beserta penyidik Polres Mesuji
Pada hari Rabu, 11 September 2024 pukul 14.00 WIB s/d selesai, bertempat di Ruang Rapat Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji telah dilaksanakan kegiatan koordinasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum antara Tim Penuntut Umum dengan Kasatreskrim beserta penyidik Polres Mesuji yang merupakan tindak lanjut dari Petunjuk Penuntut Umum (P-19) yang belum dilengkapi oleh Penyidik.
Kegiatan koordinasi ini dimaksudkan untuk pemenuhan Petunjuk Penuntut Umum (P-19) yang belum dilengkapi oleh Penyidik sekaligus penyampaian dari Penyidik terkait alasan/kendala yang dihadapi dalam pemenuhan Petunjuk Penuntut Umum (P-19).
Kegiatan koordinasi merupakan peran Kejaksaan yang secara profesional melaksanakan tupoksi Pra Penuntutan guna mewujudkan Criminal Justice System yang berkualitas.
Kegiatan koordinasi ini dimaksudkan untuk pemenuhan Petunjuk Penuntut Umum (P-19) yang belum dilengkapi oleh Penyidik sekaligus penyampaian dari Penyidik terkait alasan/kendala yang dihadapi dalam pemenuhan Petunjuk Penuntut Umum (P-19).
Kegiatan koordinasi merupakan peran Kejaksaan yang secara profesional melaksanakan tupoksi Pra Penuntutan guna mewujudkan Criminal Justice System yang berkualitas.
frontend.share :
frontend.newComment